Lukas Enembe Telepon Dirdik KPK Saat Didatangi Komnas HAM

POTRET BERITA — Lukas Enembe, Gubernur Papua menelepon Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur ketika didatangi jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di rumahnya, Jayapura, pada Rabu (28/9).

Stefanus Roy Rening selaku penasihat hukum Lukas mengatakan, melalui sambungan telepon di depan anggota Komnas HAM tersebut, kliennya memberikan informasi kepada KPK mengenai kondisi terkini kesehatannya.

Roy mengtakan jika informasi tersebut disampaikan Lukas sekaligus memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar. Di mana kliennya melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus gratifikasi.

“Saya sampaikan bahwa tadi siang di hadapan pimpinan Komnas HAM ada pembicaraan antara Direktur Penyidikan Asep Guntur dengan bapak Lukas Enembe, juga pembicaraan dengan bapak Komnas HAM melalui telepon seluler saya,” terang Roy kepada awak media di depan rumah Lukas.

Roy menyebutkan, pada pertemuan tersebut, hadir pula  Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan jajarannya.

“Dalam pertemuan itu hadir pimpinan Komnas HAM Bapak Ahmad [Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM] didampingi Bapak Choirul Anam dan Bapak Beka [Beka Ulung Hapsara] dan Bapak Fritz [Ramandey] Komnas HAM Papua,” katanya.

“Dialog antara ketua Komnas Ham dengan Bapak Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe menjelaskan situasi yang beliau hadapi selama ini dari tekanan-tekanan politik yang dihadapi,” tambahnya.

Penjelasan Lukas

Roy menjelaskan, dalam komunikasi jarak jauh dengan Dirdik KPK yang dilakukan di depan Komnas HAM tersebut, Lukas memberikan informasi dengan suara yang berat.

Tak hanya itu, Lukas juga didampingi dokter pribadinya untuk menjelaskan kepada Dirdik KPK terkait kondisi yang dialaminya sekarang.

Roy sendiri menilai, sikap Lukas tersebut menunjukan bahwa kliennya tidak memiliki tujuan untuk melakukan perintangan penyidikan. Karena, dalam kondisi yang belum pulih pun Lukas tetap berkoordinasi dengan pihak penyidik.

“Itu memastikan bahwa kami tetap dalam koordinasi dengan penyidik KPK. Jadi kalau ada isu-isu yang menyatakan bahwa kita menghalang halangi penyidikan itu tidak benar,” ucapnya.

Disampaikam pula oleh Roy, bahwa tidak hadirnya Lukas dalam pemanggilan pemeriksaan KPK murni disebabkan alasan kesehatan. Dia mengungkapkan jika pihaknya juga mengirim surat keterangan dari dokter jika Lukas tak bisa hadir.

“Kami datang memberitahukan kepada penyidik KPK bahwa Bapak Lukas tidak bisa hadir karena sakit yang dilampirkan dengan surat keterangan dokter pribadi dan RS di Singapura,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Lukas sendiri sudah menerima panggilan sebanyak dua kali dari KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, namun ia selalu mangkir.

Kuasa hukum Lukas beralasan bahwa kliennya sedang menjalani perawatan akibat penyakit. Tim kuasa hukum Lukas bahkan mengajukan permohonan supaya Lukas bisa berobat ke luar negeri.