Eks Walkot Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Korupsi RS Arun
POTRET BERITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menetapkan Suaidi Yahya, yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT RS Arun.
Dalam kasus korupsi tersebut, tercatat kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin menyatakan, Suaidi Yahya dan Hariadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
“Kedua tersangka ini pelaku utama, karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe) bisa terjadi,” ujar Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, pada Senin (22/5), dikutip dari Antara.
Ditahan kejari
Penetapan tersangka kepada Suaidi Yahya ini dilakukan sesuai dengan dukungan alat bukti serta saksi-saksi yang sudah diperiksa. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penahanan Suaidi langsung dilakukan untuk keperluan penyidikan.
“Tersangka Suaidi Yahya langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan,” kata Lalu.
Diketahui, Suaidi ditahan Kejari di Lapas Lhoksukon. Hal ini dilakukan sebagai pertimbangan teknik strategi penyidikan untuk memisahkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
“Tim penyidik saat ini fokus terhadap dua tersangka utama ini. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan,” ucapnya.
Hingga kini, penyitaan terhadap aset milik tersangka Suaidi Yahya belum dilakukan oleh Kejari.
“Namun kita akan melihat apakah hal tersebut termasuk urgensi atau unsur yang sangat penting,” ujar Lalu.
Lalu juga mengatakan, saat ini total saksi yang sudah diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebanyak 19 orang, ini termasuk istri dari Suaidi Yahya.
Lalu Syaifudin juga menjelaskan, bahwa aliran dana dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut diterima oleh beberapa pihak. Hingga kini total uang yang sudah dikembalikan atau disita sebagai barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.
“Saya tegaskan kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik dari kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu jika tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan dana tersebut,” jelasnya.