Vonis 5 Tahun Penjara Edward Hutahayan dalam Kasus BTS
POTRET BERITA — Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan. Berdasarkan pernyataan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edward terbukti terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan…
Read More









