Atasi Over Kapasitas, Pemerintah Diminta Segera Tambah Lapas
POTRET BERITA — Raja Faisal Manganju Sitorus, anggota DPR Komisi XIII Fraksi Partai Demokrat, meminta pemerintah untuk segera mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi kapasitas berlebih (over kapasitas) di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Raja menerangakan, berdasarkan data yang ada, kini ada 531 lapas dan rutan yang beroperasi di seluruh Indonesia dengan kapasitas hunian sebanyak 140.424 orang.
Akan tetapi, jumlah penghuni tersebut mencapai 265.346 orang, sehingga over kapasitas yang mencapai sekitar 89 persen.
Contohnya ada di salah satu lapas di Semarang, yakni Lapas Kedungpane. Di mana seharusnya hanya menampung 674 orang, namun dihuni 1.764 warga binaan.
“Over kapasitas ini tidak hanya menimbulkan masalah ruang gerak yang terbatas, tetapi juga dapat memicu ketegangan serta gesekan antar warga binaan. Belum lagi, adanya titipan tahanan dari Polres dan Kejaksaan yang semakin menambah beban lapas dan rutan,” terang Raja dalam keterangannya, pada Minggu (10/11).
Bukan hanya itu, Raja juga melihat masalah dugaan pungutan liar (pungli) serta transaksi narkoba yang banyak terjadi di dalam lapas.
Dia mengatakan bahwa masalah ini tidak hanya merusak integritas lembaga pemasyarakatan, namun juga menghambat proses pembinaan serta rehabilitasi bagi warga binaan.
Dia juga mendorong pemerintah, yabg mana khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menambah lapas di kota-kota yang mengalami over kapasitas tinggi dengan segera.
Raja menyebut, penambahan lapas atau perluasan kapasitas di lapas ini dapat membantu mengurangi beban serta menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih layak untuk semua warga binaan.
“Kita perlu bersama-sama memikirkan solusi jangka panjang atas masalah ini, termasuk pengalokasian anggaran untuk pembangunan lapas tambahan serta penguatan sistem pengawasan guna memberantas pungutan liar dan peredaran narkoba di lapas dan rutan,” ujar Raja.
Harapannya, lapas dan rutan bisa menjadi tempat pembinaan yang benar-benar efektif dan bebas dari semua masalah yang mengganggu jalannya rehabilitasi warga binaan.
Sebenarnya, over kapasitas pada lapas sudah menjadi masalah yang terjadi selama bertahun-tahun.
Saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pernah menyatakan over kapasitas pada lapas-lapas mencapai 89 persen.
Yasonna menilai untuk mengatasi masalah tersebur diperlukan menata UU Pemasyarakatan dan penguatan kelembagaan pemasyarakatan.
Pemerintah pun telah membuat beberapa strategi untuk mengatasi over kapasitas lapas. Contohnya adalah mengoptimalkan pemberian hak bersyarat, seperti remisi, asimilasi, dan reintegrasi sosial dan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice).