KBRI Selidiki Kasus TKW Indonesia di Libya
POTRET BERITA — Viralnya dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur di Libya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli untuk menangani kasus tersebut sekaligus memastikan kondisi korban.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia itu ramai beredar di media sosial pada 26 Juni 2026.
Korban diketahui merupakan pekerja migran berinisial AJ yang bekerja di Kota Benghazi, Libya Timur. Berdasarkan hasil komunikasi awal dengan KBRI Tripoli, AJ dipastikan berada dalam kondisi aman dan tidak mengalami luka maupun cedera fisik.
Meski demikian, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang sebenarnya terjadi, termasuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial.
KBRI Telusuri Kronologi Bersama Pihak Terkait
Heni menjelaskan KBRI Tripoli saat ini masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk korban, majikan, serta agen penyalur setempat. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran yang lengkap mengenai kronologi dugaan penganiayaan tersebut.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan AJ telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025. Namun, keberangkatannya ke Libya diduga melalui jalur penempatan yang tidak sesuai prosedur karena difasilitasi oleh sponsor di luar mekanisme resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
Kondisi tersebut membuat proses perlindungan terhadap pekerja menjadi lebih rumit dibandingkan penempatan yang dilakukan melalui jalur resmi pemerintah.
Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini bersama KBRI Tripoli dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak AJ tetap terlindungi serta mendapatkan penanganan yang diperlukan.
Pemerintah Ingatkan Gunakan Jalur Resmi
Di tengah proses penanganan kasus tersebut, Kemlu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal atau nonprosedural.
Menurut Heni, penggunaan jalur resmi sangat penting karena memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja migran apabila menghadapi persoalan selama bekerja di negara tujuan.
Melalui mekanisme resmi, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pendampingan, memberikan bantuan, hingga berkoordinasi dengan otoritas setempat apabila terjadi sengketa ketenagakerjaan maupun dugaan tindak kekerasan.
Kemlu menegaskan akan terus mengawal kasus AJ hingga seluruh fakta terungkap dan memastikan pekerja migran asal Indonesia tersebut memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
