AG Dapat Vonis 3,5 Tahun, Keluarga David Merasa Puas

POTRET BERITA — Melisa Anggaraini, selaku kuasa Hukum Cristalino David Ozora mengatakan, keluarga David puas dengan putusan Hakim atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada AG.

“Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan tadi pengadilan,” ujar Melisa yang hadir di PN Jakarta Selatan, pada Senin (10/4).

Melisa mengatakan, pertimbangan pasal-pasal yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terpenuhi sesuai dengan bukti atas keterlibatan penganiayaan berat yang terencana.

Dia menilai, hakim sudah cukup cermat, walaupun sebenarnya keluarga berharap hukuman yang maksimal.

“Kami melihat pertimbangan-pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan kepada dan didakwakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna, dari unsur penganiayaan berat terencana, turut serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi,” katanya.

Keluarga David juga berharap, kedua pelaku yang lain yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas juga akan mendpatkan hukuman yang setimpal.

“Ini akan menjadi tolak ukur terkait dengan proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku-pelaku berikutnya yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas dan ini akan menjadi tolak ukur nanti hakim akan memutuskan kepada para pelaku terutama pelaku utama,” ungkapnya.

Vonis AG

Dalam insiden ini, AG divonis tiga tahun enam bulan atas kasus penganiayaan berencana terhadap David.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan, AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan di LPKA,” kata Hakim Sri ketika membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Diketahui, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AG dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Melisa berharap jika vonis terhadap ini AG bisa menjadi tolak ukur bagi vonis terhadap pelaku lainnya, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.