Pemeran Wanita Video Porno Kebaya Merah Idap Masalah Kejiwaan
POTRET BERITA — Pemeran wanita dalam video porno wanita kebaya merah, yakni AH (20), diduga mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus sudah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kontrakan atau indekos AH.
“Penyidik Siber dari kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan [AH] diduga merupakan seseorang yang berkepribadian ganda,” kata Dirmanto, Kamis (10/11).
Ketika penyidik melakukan penggeledahan, ditemukan kartu kuning milik AH. Di mana kartu itu biasa digunakan pasien untuk berobat di rumah sakit jiwa (RSJ) di Surabaya. Tak hanya itu, aparat juga menemukan faktur-faktur tanda berobat pada RSJ.
“Ini ditunjukkan dari hasilnya penggeledahan ditempat singgah [AH] ditemukan ada kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu RS yang ada di Surabaya. RS Kejiwaan yang ada di Surabaya,” ujarnya.
Akan tetapi, untuk lebih memastikan kondisi psikologis AH, polisi masih memerlukan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli.
Dirmanto menjelaskan, saat ini AH sedang menjalani proses observasi di RS Bhayangkara Polda Jatim yang melibatkan para ahli.
“Nanti itu kami pastikan ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi sementara yang kami dapatkan, bahwa yang bersangkutan (AH) ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaan,” jelasnya.
Sebelumnya, sebuah video porno yang memperlihatkan perempuan berkebaya merah viral di media sosial. Kemudian, polisi menangkap dua pemeran video porno itu, yakni ACS (30) dan AH (20).
Mereka berdua ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (5/11) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Medokan, Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
