Teddy Minahasa Bantah soal Kasus Narkoba, Ini Respons Polda Metro Jaya
POTRET BERITA — Polda Metro Jaya mengatakan, jika penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sudah berdasarkan bukti atau fakta hukum yang ditemukan.
Pernyataan ini sekaligus merespons bantahan yang disampaikan oleh Teddy. Yang mana dia mengatakan dirinya bukanlah pengguna maupun pengedar narkoba.
“Saya sampaikan bahwa Polda Metro bekerja sesuai dengan kebenaran hukum, kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada awak media, Kamis (20/10).
Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka Teddy ini juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Merujuk Pasal 184 KUHAP, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka.
Zulpan menyatakan, Polda Metro Jaya siap untuk memberikan bukti aras keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini di proses persidangan.
“Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” kata Zulpan.
Penetapan tersangnka
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Pada kasus ini, Teddy sendiri diduga menjadi pengendali penjualan narkoba dengan berat lima kilogram. Keterlibatan Teddy tercium usai tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Melalui sebuah keterangan tertulis, Teddy memberikan bantahan jika dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dia menegaskan tidak pernah mengonsumsi narkoba.
“Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba,” tulis Teddy dalam keterangannya tertulisnya yang dikonfirmasi pengacara Henry Yosodiningrat, Selasa (18/10).
Selain itu, Teddy juga mengklaim bahwa sebenarnya dia ingin menjebak seseorang bernama Anita alias Linda yang pernah menipunya hingga rugi hampir Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan.
Teddy menjelaskan, saat itu dirinya memperkenalkan Anita alias Linda itu dengan Kapolres Kota Bukittinggi AKBP D.
Teddy menyebut kepada Linda bahwa AKBP D memiliki narkoba dari barang sitaan. Hal ini dilakukannya dengan tujuan memancing Linda dan perempuan itu tertangkap.
“Dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka,” jelasnya.
