Yasonna Inginkan Evaluasi Posisi IDI 

POTRET BERITA — Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM  mengaku berencana untuk merevisi kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pemberian izin praktik dokter terkait polemik pemecatan eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), sebelumnya merekomendasikan pemecatan Terawan dengan banyak pertimbangan semenjak 2013. Namun hingga kini, pengurus Besar IDI mengaku masih memprosesnya.

“Posisi IDI HARUS dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” ujar Yasonna, sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (30/3).

5 Pertimbangan Pemecatan Terawan

Diketahui dalam rekomendasi pemecatan Terawan ini, didasarkan lima pertimbangan. Pertimbangan tersebut diantaranya, mantan Menteri Kesehatan ini melakukan promosi pada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Bukan hanya itu, Terawan yang bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Prosedur pengobatan ‘cuci otak’ atau Digital Substraction Angiography (DSA) ala Terawan juga dipermasalahkan sejumlah pihak karena tak memenuhi kaidah keilmuan dan kedokteran.

Yasonna menilai, mestinya masalah prosedur saintifik ini tidak menjadi soal, apalagi mendengar testimoni para pasien Terawan. Yasonna juga memberikan contoh, dua kawannya ini yang diklaim merasakan manfaat metode Terawan itu.

“Itu adalah pengalaman empirik mereka! Fakta! Saya kira ribuan pasien yang mendapat treatment DSA dari Dr. Terawan mengatakan hal yang sama. Secara science, itu adalah bukti empirik!” ujar Yasonna.

“Oleh karenanya, saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonnis tidak diizinkan melakukan praktek untuk melayani pasien,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana mengungkapkan, dampak pemecatan dari keanggotaan IDI ini akan membuat seorang dokter kehilangan kesempatan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

Sesuai dengan UU Praktik Kedokteran, pemberian SIP adalah kewenangan dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk bisa memperoleh SIP ini, seorang dokter harus melampirkan bukti surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku. mereka juga harus mempunyai tempat praktik, dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi, yang adalah IDI.

“Jadi [SIP] tergantung dinkes, praktik pakai surat izin berakhir atau seperti apa. Misalnya surat izin berakhir mau diperpanjang lagi, nah itu masalahnya. Menurut UU, itu dibutuhkan, dan kalau tidak menjadi anggota yang akan memberikan rekomendasi siapa?” jelas Putu, Selasa (29/3).

“Untuk itu, kekuasaan IDI sebagai organisasi sangat besar,”imbuhnya.