Sejak 7 Maret, 4000an WNA Masuk Bali Dengan Visa on Arrival
POTRET BERITA — Setidaknya ada lebih dari 4.000 warganegara asing (WNA) yang memanfaatkan layanan visa on arrival (VoA) untuk masuk wilayah RI di Pulau Dewata tersebut sejak 7 Maret 2022. Di mana laporan tersebut dicatat oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
“Dari tanggal 7 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 2022 WNA yang memanfaatkan layanan VoA sebanyak 4.057 orang,” ujar Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, pada Sabtu (26/3).
Sementara itu, lima besar negara yang menggunakan VoA ketika datang ke Bali, yaitu Australia 1.016 orang, Singapura 500 orang, Amerika 444 orang, Prancis 362 orang, Inggris 354 orang.

Namun, ada juga 9 warga asing yang tidak bisa masuk atau ditolak masuk ke Bali dengan menggunakan VoA. Pasalnya, mereka tidak memiliki visa atau persyaratan visa.
Sembilan warga negara asing itu adalah 1 orang asal Uzbekistan, 3 orang asal Denmark, 1 orang asal Mauritius, 1 orang asal Belgia, 1 orang asal Yunani, 2 orang asal Ukraina.
“Untuk WNA yang ditolak berjumlah 9 orang. Penolakan kedatangan WNA itu dari 7 Maret sampai 24 Maret 2022,” terang Jamaruli.
Alasan Penolakan Visa
Ia menjelaskan, penolakan masuk kepada orang asing ada di dalam Pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Yang mana dalam pasal itu, orang yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Contohnya, Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata. Visa tersebut adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Kunjungan tersebut dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi. Di mana yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Bukan hanya itu, semenjak ada penerapan Visa On Arrival, Jamaruli mengatakan belum ada WNA yang ditemukan bermasalah baik secara administrasi maupun secara hukum.
“Sementara untuk yang tidak pakai VOA, itu biasanya sebelumnya mereka sudah ajukan visa, jadi mereka mungkin tujuannya di Bali bukan 2 bulan tapi lebih dari itu, tinggal di Indonesia dengan visa itu kan enam bulan jadi bisa diperpanjang 4 kali, sementara VOA hanya satu kali dan terbatas waktunya,” jelas Jamaruli.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan ada kasus, tidak hanya dilakukan pendeportasian. Namun juga menempatkan mereka pada suatu tempat, bahkan tidak diperbolehkan berada di suatu tempat. Mereka juga akan dikenakan denda jika melebihi izin tinggal.
“Pastinya kami lakukan penegakan hukum bukan hanya deportasi, tapi mengharuskan mereka berada di suatu tempat, atau beberapa tempat atau tidak boleh di tempat tertentu bukan hanya deportasi, jika overstay bisa dikenakan denda,” ujarnya.
