- Tragedi Banjir Nepal, Ratusan Jasad Dimakamkan di Hutan Chitwan
- Inner Beauty Makin Dilirik, Rutinitas Kecantikan Tak Lagi Cuma Skincare
- Kim Yo Jong Sindir Korea Selatan Usai Trump Minta Latihan Militer Dikurangi
- Joe Taslim Masuk Daftar Pemain Extraction 3, Perannya Dirahasiakan
- Warga Kyiv Pantau Pergerakan Rudal Rusia Lewat Kanal Telegram
Terkuak! Ini Tampang Pemerkosa Karyawati BUMN Di Depok
Potret Berita – Setelah melakukan pengejaran, Unit Buser Satreskrim Polres Depok berhasil mengamankan seorang pelaku pemerkosa serta pencurian dengan kekerasan pada DPR yang berusia 27 tahun. Korban merupakan karyawati perusahaan BUMN yang tinggal di Perum Jati Residence, Cilodong, Depok. Korban tinggal sendiri dirumah tersebut.
Pelaku yaitu Baihazi atau biasa dikenal Boy berusia 34 tahun yang diamankan di lokasi Kabupaten Bogor. Ia melarikan diri setelah melakukan pemerkosaan dan pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari akhirnya jejak Boy terendus. Polisi segera menyergap Boy dirumah rekannya di Kampung Cilebut Golongan, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Sesudah diamankan disana lantas tim membawa pelaku ke Polres Depok untuk dimintai keterangan selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana.
Boy melarikan diri sekian hari untuk menghilangkan jejak. Pencurian serta perkosaan yang dikerjakannya berlangsung pada Kamis (4/8) dini hari. Waktu itu dia melakukan pencurian seorang diri. Awalnya, dia cuma menginginkan harta korban.
“Waktu beraksi ada korban didalam tempat tinggal dan dia melakukan pemerkosaan,” tukasnya.
Pelaku ambil barang milik korban lewat cara merusak pintu tempat tinggal korban. Sesudah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai Rp 1 juta serta dua hp. “Sesudah mengambil dia lalu memperkosa korbannya,” katanya.
Hingga saat ini pelaku masih berada di kantor polisi dengan bukti. Diantaranya hp, uang, obeng, pisau dapur serta sprei dengan bercak noda sperma. Keseluruhan kerugian sekitar Rp 6 juta dan kerugian psikis. “Pelaku dijerat pasal 365 jo 285 mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan,” ujarnya.
( Potret Berita )
