Terkait Kasus Ronald Tannur, Manajer PT Antam Diperiksa Kejagung
POTRET BERITA — Terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap serta gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manager Quality Control PT Antam Tbk berinisial SEP.
“Penyidik Jampidsus sudah memeriksa SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, pada Senin (2/12).
Harli juga menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan pada SEP ini untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Meski demikian, Harli tak menjelaskan soal substansi pemeriksaan dari pihak Antam tersebut.
“Terkait substansi pemeriksaan kita belum ada info, penyidik hanya memberikan informasi pemeriksaan dari pihak PT Antam sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka ZR,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan bahwa mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.
Keduanya dinilai terbukti telah melakukan pemufakatan jahat suap supaya putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.
Dalam kesepakatannya, Lisa berjanji akan memberi biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Selain itu, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur, yang juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof.
Akan tetapi, uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.