- Konflik Iran-AS: 6 Tentara AS Tewas dalam Serangan di Kuwait
- Siap Ganggu Jalur Laut Merah, Houthi Siap Dukung Iran Lawan AS-Israel
- Momen Hangat Raja Yordania Antar Prabowo
- Kongres Partai Kukuhkan Kim Jong Un Jadi Sekjen Partai Buruh
- Pencegahan ke Luar Negeri Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Diperpanjang KPK
Terdakwa TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dipecat dan Dihukum Seumur Hidup
POTRET BERITA — Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) Kelasi Satu Jumran dijatuhi sanksi pemecatan dan pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
Sanksi pemecatan diberlakukan sejak putusan dibacakan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara untuk pidana, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti disita dan dimusnahkan, sedangkan surat-surat terkait perkaranya tetap disatukan di berkas. Terdakwa juga tetap ditahan sesuai proses yang tengah berjalan.

Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada negara, sesuai kesepakatan majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima, melakukan banding, atau pikir-pikir mengenai vonis pidana seumur hidup.
Terdakwa Kelasi Satu Jumran kemudian menyatakan pikir-pikir sambil berkonsultasi lebih dahulu dengan penasihat hukumnya.
Majelis hakim juga memberikan waktu tambahan tujuh hari mulai Selasa (17/6) untuk terdakwa menyampaikan sikapnya. Jika tak ada respon, majelis hakim akan menganggap terdakwa menerima putusan pidana seumur hidup tersebut.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima putusan majelis hakim. Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yaitu pidana seumur hidup.
Kronologi Kejadian

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru,pada 22 Maret 2025. Jasadnya ditemukan oleh masyarakat di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA, bersama sepeda motor miliknya.
Awalnya, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan tunggal, tapi kemudian terungkap terdapat luka lebam di lehernya. Keluarga juga melaporkan ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Juwita sendiri merupakan jurnalis media daring di Banjarbaru dan memegang uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
