Resmi Jadi Tersangka Pelecehan, Dosen Unsri Terancam 9 Tahun Penjara
POTRET BERITA — Pada Senin (6/12/2021) polisi telah menetapkan Dosen Universitas Sriwijaya sebagai pelaku kasus pelecehan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sendiri sudah mengkonfirmasikan hal ini kepada awak media.
Diketahui, Dosen Universitas Sriwijaya, Adhitya Rol Asmi (AR) resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual kepada DR. DR sendiri merupakan seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya.
“Dosen AR ditetapkan sebagai tersangka atas korban DR, selaku dosen pembimbing untuk proses pembuatan skripsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, segera diterbitkan surat penahanan yang berlaku malam ini pukul 00.00,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan, pada Senin (6/12).
Hisar mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka Aditya adalah melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri.
Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.
Pengakuan
Sebelumnya, dosen A ini dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual. Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) lalu.
Lewat penasihat hukumnya, A sudah mengakui perbuatannya, di mana dia mengaku khilaf saat melakukan pelecehan tersebut.
Hisar mengatakan, jika tersangka Aditya baru mengakui perbuatan cabul tersebut satu kali kepada satu korban. Akan tetapi, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa korban pelecehan ini bisa bertambah.
Belum lagi, setelah terbitnya Permendikbud nomor 30 tahun 2021, di mana setiap perguruan tinggi memiliki Satgas pencegahan kekerasan seksual.
“Penyelidikan ini merupakan kerja sama antara BEM dan Satgas yang mengumpulkan saksi dan keberanian korban untuk melapor dan mengumpulkan alat bukti. Kepolisian akan selalu menindaklanjuti apabila ada temuan dan masukan dari Satgas untuk memberantas praktek seperti ini di dunia pendidikan kita,” ujarnya.
“Untuk tersangka AR dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 294 ayat 1 hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, polisi juga sudah menerima laporan dari mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri berinisial F, D, dan C yang melaporkan dosen R. Kasus tersebut juga sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
