Lukas Enembe Juga Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp1 Miliar

POTRET BERITA —  Selain dakwaan suap senilai total Rp45,8 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar,

Diduga, gratifikasi Rp1 miliar itu diterima Lukas dari Budy Sultan yang merupakan Direktur PT Indo Papua lewat Imelda Sun.

“Bahwa sebagai Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018, pada tanggal 12 April 2013 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening Terdakwa pada Bank BCA nomor rekening 8140099938,” terang jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (19/6).

JPU KPK juga menyebut, Lukas tidak memberikan laporan penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut pada lembaga antirasuah dalam tenggat waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang.

Atas perbuatannya tersebut, Lukas didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Didakwa suap Rp45,8 M

Diberitakan Lukas Enembe juga didakwa menerima suap senilai total Rp45,8 miliar.

Lukas menerima suap tersebut dalam rentang waktu 2017-2021 bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00,” ujar jaksa.

Untuk rincian suap itu sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ucap  jaksa.

Jaksa menilai, suap dan gratifikasi tersebut diberikan pada Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius agar mereka bisa mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Karena perbuatannya tersebut, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bukan hanya itu, sebenarnya Lukas juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akan tetapi, penyidikan TPPU tersebut belum selesai.

Selain itu, politikus Partai Demokrat tersebut diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Menurut hasil dari temuan awal KPK, Lukas disinyalir sudah menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Lukas dikatakan telah sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan memakai identitas orang lain. Beberapa aset yang diduga hasil korupsi seperti mobil dan hotel sudah disita tim penyidik KPK.