Irak Hukum Gantung Istri Mendiang Pemimpin ISIS Al Baghdadi, Ini Alasannya!
POTRET BERITA — Pengadilan Irak menjatuhi hukuman gantung pada istri mendiang pemimpin ISIS, Abu Bakr Al Baghdadi, karena perannya dalam ISIS dan juga atas kasus penahanan perempuan Yazidi.
Hukuman mati tersebut dijatuhkan Pengadilan di Baghdad barat, Irak, ketika yang bersangkutan masih berada di tahanan.
“Dia dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung,” ungkap seorang pejabat pengadilan, dilansir dari Reuters.
Diberitakan, bahwa janda tersebut dituduh telah bekerja sama dengan ISIS dan menggunakan rumahnya di Mosul sebagai tempat penahanan perempuan Yazidi yang diculik. Di mana kemudian ditawan oleh ISIS di Sinjar, Irak utara.
Pengadilan tidak menyebutkan siapa nama istri Baghdadi itu, akan tetapi seorang pejabat pengadilan mengidentifikasinya sebagai Asma Mohamed.
Tuduhan yang diberikan kepada istri al-Baghdadi muncul nyaris lima tahun usai pasukan Amerika Serikat membunuh pemimpin ISIS tersebut.
Diketahui, Baghdadi membangun “kekhalifahan” yang ia deklarasikan sendiri di wilayah Irak dan Suriah.
Sementara itu, kaum Yazidi mengalami penganiayaan selama serangan al-Baghdadi melalui Irak utara pada 2014.
Para anggota ISIS secara sistematis disebut tekah membunuh ribuan laki-laki dan memaksa perempuan Yazidi menjadi budak seks.
Semenjak ISIS diusir dari seluruh wilayah yang dikuasainya di Irak pada 2017, pengadilan menjatuhkan ratusan hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati terhadap mereka yang terbukti bersalah menjadi anggota “kelompok teroris”.
Di mana mereka semua termasuk lebih dari 500 laki-laki dan perempuan asing yang dinyatakan bersalah karena bergabung dengan ISIS.