Dijemput Paksa, Eks Mentan SYL Tiba di KPK dengan Tangan Terikat

POTRET BERITA — Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan) dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (12/10) malam di Jakarta.

Dari pantauan yang ada, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB Kamis malam ini. Terlihat pula dia dikawal petugas kepolisian dan KPK dengan tangan seperti terikat.

Dikutip dari CNNIndonesia.com yang mana sudah menghubungi sejumlah pihak KPK seperti Nurul Ghufron dan Johanis Tanak selaku pimpinan, Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengenai jemput paksa tersebut. Akan tetapi, belum ada balasan hingga berita ini ditulis.

Sementara itu, pengacara SYL, Febri Diansyah mengatakan jika dia tidak mengetahui peristiwa tersebut. Malam ini, dia akan segera menyambangi KPK.

“Saya masih cek informasi tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut,” kata Febri ketika dikonfirmasi.

Febri mengatakan, pihaknya tak ada ketika upaya jemput paksa kliennya itu dilakukan tim KPK malam ini. Febri juga menyatakan akan segera datang ke markas KPK pada malam ini juga.

Sebelumnya, dia pun mengingatkan kliennya sudah menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (13/10) besok. Tim pengacara pun juga sudah memastikan akan kedatangan kliennya itu ke bagian penyidikan KPK.

“Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” ujar Febri.

“Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPK sudah mengumumkan penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.

Tak hanya SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Akan tetapi, baru Kasdi yang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Diketahui dia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara belum dilakukan upaya penahanan pada SYL dan Hatta, karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.

SYL bersama Kasdi dan Hatta dinilai telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

SYL dkk disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.