Hukuman Pengeroyok Ade Armando Diperberat MA Jadi 1 Tahun Penjara
POTRET BERITA — Diberitakan, hukuman enam terdakwa pengeroyok Ade Armando diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). Di mana yang semula delapan bulan kini menjadi satu tahun penjara.
Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana di muka umum.
“Mengadili, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 223/PID/2022/PT DKI tanggal 21 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 368/Pid.B/2022/PN Jkt Pst tanggal 1 September 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” sebagaimana bunyi amar putusan yang dijatuhkan MA.
Perkara nomor:1506 K/Pid/2022 tersebut diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Suhadi dengan hakim anggota Soesilo dan Suharto. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 20 Desember 2022.

Sementara itu, enam terdakwa dalam perkara ini yakni Marcos Iswan (44), Komar (31), Abdul Latif (26), Al Fikri Hidayatullah (23), Dhia Ul Haq (27) dan Muhannad Bagja (19).
“Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00,” ujar hakim.
Keenam terdakwa dinyatakan terbukti dengan sengaja di depan umum yaitu tepatnya di depan gedung DPR/MPR sudah melakukan kekerasan terhadap saksi korban Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka.
Fakta hukum tersebut didapatkan berdasarkan keterangan para saksi, surat dan keterangan para terdakwa dihubungkan barang bukti yang ada.
Awal pengeroyokan
Diketahui, kasus ini bermula ketika para terdakwa ikut hadir dalam demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan penolakan presiden tiga periode, kelangkaan minyak, kenaikan harga BBM dan sembako.
Dalam demo tersebut, Ade Armando turut serta dalam aksi tersebut. Dia mengajak Indra Jaya Putra, Bambang Triyono, Belmindo Scorpio, dan Rama untuk meliput kegiatan aksi unjuk rasa mahasiswa.
“Tiba-tiba, ada seorang perempuan yang berteriak keras insyaf penista yang ditujukan kepada saksi korban dan tiba-tiba ada yang berteriak Ade Armando-Ade Armado dan saksi korban langsung dipukul oleh massa demonstran termasuk para terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban Ade Armando,” kata hakim.
“Para terdakwa melakukan perbuatan kekerasan tersebut secara spontan, yaitu karena adanya teriakan keras dengan mengatakan Ade Armando, Ade Armando penista agama …penista agama … penghina agama dan juga karena Ade Armando telah menista agama Islam melalui media Youtube,” tambah hakim.
