Rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi Digeledah KPK

POTRET BERITA — Dokumen penganggaran dana hibah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Kusnadi.

Penggeledahan yang dilakukan pada 17-18 Januari tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, yakni Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1).

Tim penyidik KPK menemukan bukti tersebut ketika menggeledah kantor swasta milik Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi.

Ali mengatakan, tim penyidik akan menganalisis bukti-bukti  untuk selanjutnya dikonfirmasi pada para saksi dalam proses pemeriksaan.

“Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.

Menggeledah Ruang Kerja Gubernur Jatim

Dalam proses penyidikan ini, KPK juga menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.

Ada empat orang yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Tiga orang lainnya adalah Rusdi yang adalah staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Semua  tersangka kini sudah ditahan KPK. Sahat sendiri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Karena perbuatannya tersebut, Sahat dan Rusdi yang merupakan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.