Tersangka KPK PNS Desy Lakukan Transaksi Suap di Gedung MA
POTRET BERITA — Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yang saat ini jadi tersangka KPK, membagi-bagikan uang dugaan suap penanganan perkara di depan lift lantai tiga Gedung MA, Jakarta Pusat.
Hal ini diketahui dari salinan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Gazalba Saleh, pemohon hakim agung nonaktif.
Dalam sidang tersebut, PN Jakarta Selatan mengatakan tidak menerima permohonan hakim agung nonaktif itu.
Diketahui, penyerahan uang tersebut terjadi di bulan April 2022 lalu. Atau usai keluar putusan perkara kasasi bidang pidana atas kasus dugaan pembuatan akta palsu dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman (Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/KSP Intidana).
Pada salinan itu dituliskan putusan praperadilan, uang suap yanh. diserahkan Theodorus Yosep Parera lewat perantara Eko Suparno. Yang mana keduanya adalah kuasa dari Debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
“Selanjutnya Desy Yustria dan Nurmanto Akmal (PNS MA) bertemu di tangga darurat kantor MA di depan lift dekat tangga di lantai tempat Desy bekerja yaitu di lantai tiga gedung lama di bagian kepaniteraan untuk kasasi,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan Praperadilan, pada Senin (16/1).
“Setelah itu, Nurmanto Akmal membuka amplop cokelat di dalam tas Indomaret, di mana Desy melihat bahwa amplop tersebut berisi uang pecahan 100 dolar Singapura (Sin$) di mana total seluruh uang adalah sebesar Sin$95.000 atau kurang lebih sekitar Rp1 miliar,”lanjutnya.
Usai menghitung dengan kalkulator, Nurmanto kemudian memberikan 100 lembar uang nominal Sin$100 atau Sin$10.000 pada Desy. Di mana uang tersebut setara Rp100 juta. Dengan demikiam, sisa uang sebesar Sin$85.000.
Dari jumlah tersebut, Nurmanto memotong Sin$40.000 yang dibungkus dalam paper bag yang kemudian diberikan kepada Redhy Novarisza selaku staf Gazalba. Nurmanto juga memberikan tambahan sebesar Sin$5.000 untuk diberikan khusus untuk Redhy.
Secara singkat, Redhy mengambil bagian sebesar Sin$25.000. Sementara sisanya Sin$20.000 diserahkan Redhy pada Prasetio Nugroho selaku asisten Gazalba.
Tujuan dari pemberian Sin$20.000 atau sekitar Rp200 juta dari Redhy pada Prasetio, untuk diberikan pada Gazalba sebagai uang penanganan perkara kasasi nomor: 326 K/Pid/2022.
Sebagaimana putusan di tingkat kasasi, Budiman Gandi Suparman divonis pidana lima tahun penjara sebab dirasa terbukti melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan.
Sri Murwahyuni diketahui duduk sebagai ketua majelis kasasi dalam perkara tersebut, dengan anggota masing-masing Gazalba dan Prim Haryadi. Prim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Vonis tersebut menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021 di mana menjatuhkan vonis bebas pada Budiman.
Singkatnya, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dan menjatuhkan vonis bebas pada Budiman.
![]()
KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Mereka di antaranya Gazalba Saleh; hakim yustisial yang juga asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kasus ini sendiri adalah pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk. Di mana saat itu, KPK menetapkan total 10 tersangka.
Bukan hanya Sudrajad, ada hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Lalu, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pemberi suap.
