Henry Yoso Mundur, Hotman Paris Jadi Pengacara Baru Teddy Minahasa

POTRET BERITA — Henry Yosodiningrat mengkonfirmasi mengenai mundurnya dia sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa semenjak Jumat (21/10) lalu.

“Iya saya mundur terhitung Jumat tanggal 21 Oktober,” ujar Henry saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

Meski  demikian, Henry tak mengatakan secara rinci mengenai alasan dirinya mundur sebagai pengacara Teddy. Dia hanya menyampaikan jika keputusan ini diambil setelah dia berdiskusi dengan Teddy.

“Ada sejuta alasan kenapa saya mundur. Dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur,” ucap Henry.

Hotman Paris Hutapea Gantikan Henry Yoso

Dan yang terbaru, Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika dia resmi menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa. Di mana dia mengklaim Irjen Teddy sudah memintanya sebagai pengacara sejak awal kasus ini bergulir.

Akan tetapi, saat itu ia masih disibukkan oleh banyak aktivitas dan belum bisa memberikan respons.

“Iya (jadi pengacara Irjen Teddy). Teddy Minahasa sejak awal diamankan sudah minta saya. Cuma saya lagi sibuk dinas di Bali, sekaligus perayaan ulang tahun saya di Bali. Jadi, waktu itu saya belum berani jawab. Setelah selesai, baru saya bilang, iya. Ya sudah,” terang Hotman kepada awak media, Minggu (23/10).

Akan tetapi, Hotman sendiri mengatakan jika pihaknya akan mempelajari terlebih dulu kasus yang menimpa Irjen Teddy untuk menentukan bagaimana langkah selanjutnya.

“Ya langkah pertama saya pelajari dulu kasusnya. Anak buah saya sih sudah pelajari, sudah bertemu,” jelasnya.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara. Teddy duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Terlibatnya Teddy ini tercium usai tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Kini, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Melalui sebuah keterangan tertulis, Teddy memberikan bantahan jika dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Tak hanya itu. dia juga menegaskan tidak pernah mengonsumsi narkoba.