Tragedi Kanjuruhan: Mabes Polri Akui Gas Air Mata Sudah Kedaluwarsa

POTRET BERITA — Akkhirnya, Mabes Polri mengakui jika sejumlah gas air mata yang digunakan aparat dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam lalu, sudah kedaluwarsa atau telah melewati batas masa guna.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, sejumlah gas tersebut telah kedaluwarsa semenjak 2021.

“Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya,” jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Sealtan, pada Senin (10/10).

Akan tetapi, Dedi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan ada berapa jumlah gas air mata yang sudah kedaluwarsa tersebut. Dia mengatakan, hingga kini tersebut masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan, gas air mata yang sudah kedaluwarsa tersebut justru mengalami penurunan dari segi fungsi. Yang mana fungsi gas air mata yang sudah kedaluwarsa bisa tak lagi efektif.

Menurut Dedi, saat itu aparat kepolisian menggunakan tiga jenis gas air mata. Di mana masing-masing jenis gas air mata itu mempunyai perbedaan skala dampak apabila ditembakkan.

“Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini,” ujat jenderal bintang dua tersebut.

Penggunaan Gas Air Mata

Komnas HAM sebelumnya menyatakan sedang mendalami dugaan gas kedaluwarsa digunakan aparat di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam lalu.

Seperti yang diketahui, menurut regulasi FIFA, penggunaan gas air mata dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola. Walaupun demikian, di sisi lain, polisi menyatakan penggunaan gas air mata ketika kerusuhan di Kanjuruhan sudah sesuai dengan prosedur.

Hingga kini, polisi sudah menetapkan setidaknya enam tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Di mana ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara tiga tersangka lain yakni personel Polri. Di mana mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Nantinya, mereka akan dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.