Pejabat Kemenko Perekonomian Akan Diperiksa Lagi Terkait Kasus Impor Garam
POTRET BERITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Pemeriksaan ini sendiri dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kuntadi menyebut, pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk mendalami pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut.
Bukan hanya itu, kata dia, pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2016-2022.
“Kita butuh informasi dia sebagai pihak yang tahu tentang regulasi. Kita melihat apakah kebijakan-kebijakan itu sudah tepat dan sudah benar atau tidak,” katanya kepada awak media di Kejagung, Rabu (21/9).
“Ini menyangkut kasus yang membutuhkan informasi yang bersangkutan. Ada beberapa kasus, itu yang menyebabkan mungkin dia sering terlihat mondar mandir,” tambahnya.
Kuntadi juga mengatakan, hingga kini tim penyidik masih akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam. Meski demikian, ia menegaskan tim penyidik sudah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Namun, Kuntadi mengaku masih belum dapat memberikan informasi lebih jauh ihwal nilai kerugian perekonomian atau keuangan negara dalam kasus ini.
“Impor garam saat ini tim masih mendalami. Semakin jelas perbuatannya dan kita sedang mengembangkan. Karena ini titiknya banyak, jadi kita harus hati-hati,” ujarnya.
“Kita masih dalam proses. Ini kan masih dalam proses. Titiknya aja masih digeledah, bagaimana bisa dihitung jika masih berproses. Tapi arahnya, kerangkanya sudah,” imbuhnya.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Garam

Sebelumnya, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan pada Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis dari Kemenko Perekonomian, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi ini naik ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin (27/6) lalu.
Walaupun demikian, penyidik Korps Adhyaksa masih belum mendapatkan tersangka yang akan dijerat terkait perkara tersebut.
Burhanuddin menyebutkan, ada 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Di mana total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.
Akan tetapi, proses tersebut dilakukan dengan tidak menghitung stok garam lokal dan garam industri yang sudah tersedia. Sehingga kemudian mengakibatkan garam industri melimpah di Indonesia.
Tim penyidik pun sudah memeriksa sejumlah saksi terkait serta mengantongi dokumen sebagai barang bukti.
Menurut Burhanuddin, kasus ini amat menyedihkan, sebab sudah membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi korban.
“Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” ujarnya.
