- Misteri Fasilitas Nuklir Bawah Tanah Iran Masih Jadi Sorotan
- Sidang Maradona Memanas, Polisi Lerai Dua Pengacara
- Aung San Suu Kyi Belum Terlihat Sejak 2022, Keluarga Minta Kepastian
- Vonis Baru Yoon Suk Yeol, Pengadilan Tambah Hukuman 2 Tahun Penjara
- Serangan Drone Ukraina Sasar Kilang dan Depot Minyak Rusia
Akun Twitter Pribadi Roy Suryo Disita Kepolisian
POTRET BERITA —Akun Twitter milik Roy Suryo yakni @KRMTRoySuryo2 kini disita Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dijadikan barang bukti.
Penyitaan akun tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan pada dua laporan terkait meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan Presiden Joko Widodo, yang mana Roy sebagai terlapor.
“Iya disita, yang dia gunakan untuk uploadan itu. Apa itu nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTRoySuryo2,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada awak media, Kamis (30/6).
Akan tetapi, hingga kini Zulpan belum memberikan penjelasan lebih rinci perihal penyitaan akun Twitter pribadi milik Roy itu.
Ia hanya mengatakan, jika akun tersebut disita karena digunakan untuk mengunggah meme stupa yang mirip Jokowi.
“Iya akun itu yang dia gunakan,” kata Zulpan.
Roy Suryo dipolisikan

Seperti yang diberitakan, Roy Suryo dipolisikan oleh dua orang yang berbeda sebab mengunggah meme stupa mirip Jokowi pasa akun Twitter pribadi miliknya.
Yang pertama, laporan dibuat oleh perwakilan umat Budha yaitu Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Kemudian untuk laporan kedua, dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/
Pada dua laporan tersebut, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Sementara itu, Roy melalui kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Di mana dia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga merupakan pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan dari Roy ini diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
