Ferdy Sambo Diperiksa Timsus di Mako Brimob
POTRET BERITA — Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini melakukan pemeriksaan kepada Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Senin (8/8).
“Ya [pemeriksaan Irjen FS ] timsus fokus untuk mendalami,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi.
Dedi mengungkapkan, dia menyambangi Mako Brimob bersama dengan timsus yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono serta Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dedi mengatakan, bukan hanya Ferdy Sambo saja, timsus juga turut melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan baik di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob.
“Pada hari ini, update dari timsus. Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu,” terang Dedi di Mako Brimob, Senin (8/8).
Diketahui, pada Sabtu (6/8), Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Dia menjadi salah satu dari 25 orang yang diduga telah melanggar kode etik dikarenakan masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penahanan Sambo ini berdasar ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sampai pada hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, semenjak peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/7).
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan ini, yakni Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Pasal yang disangkakan pada keduanya berbeda. Di mana Bharada E didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara itu, Brigadir RR, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
