- Pencegahan ke Luar Negeri Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Diperpanjang KPK
- Eks Kapolres Bima Positif Narkoba, Uji Rambut Nyatakan Positif
- Putri Kim Jong Un, Kim Ju Ae Masuk Tahap Suksesi Kekuasaan
- Dua Pejabat Kunci Downing Street Mundur Usai Skandal Epstein Seret Pemerintahan Starmer
- Rusia Desak Investigasi Kematian Putra Khadafi
Roy Suryo Cs Dicekal, Kasus Ijazah Masuk Tahap Lanjut
POTRET BERITA — Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih berlanjut. Hasil gelar perkara khusus memastikan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berstatus sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyelidikan panjang serta alat bukti yang dinilai sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidik telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif. Berdasarkan alat bukti yang sah, penetapan tersangka telah dilakukan dan pemberkasan perkara kini berjalan,” kata Iman dalam konferensi pers, Kamis (18/12).
Gelar Perkara Khusus Libatkan Banyak Pihak
Iman menjelaskan, gelar perkara khusus yang digelar pada Senin (15/12) melibatkan berbagai unsur, mulai dari pihak pelapor, terlapor, pengawas internal kepolisian, hingga pengawas eksternal. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi serta objektivitas penanganan perkara.
Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ada perubahan status hukum terhadap para tersangka. Dengan demikian, penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Setelah gelar perkara khusus rampung, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera melengkapi berkas perkara. Langkah ini dilakukan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polda Metro Jaya juga membuka ruang hukum bagi para tersangka apabila merasa keberatan atas penetapan status mereka.
“Jika para tersangka atau kuasa hukumnya tidak menerima penetapan tersebut, dipersilakan menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Iman.
Delapan Tersangka dalam Dua Klaster
Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. Penetapan klaster dilakukan berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara dugaan penyebaran informasi tersebut.
Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, Polda Metro Jaya juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya. Selain itu, seluruh tersangka diwajibkan melakukan laporan rutin satu kali setiap pekan.
Kewajiban lapor ditetapkan setiap hari Kamis sebagai bentuk pengawasan selama proses penyidikan berlangsung. Kepolisian menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan para tersangka tetap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum.
