Resmi! Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain Dicekal Terkait Kasus Ijazah Jokowi
POTRET BERITA — Langkah tegas diambil Polda Metro Jaya usai menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kini, semua tersangka dilarang bepergian ke luar negeri untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Bersamaan dengan pencekalan ini, para tersangka juga diwajibkan melakukan wajib lapor sekali setiap minggu, tepatnya pada hari Kamis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi aturan itu.
“Karena sudah berstatus tersangka, mereka diwajibkan lapor dan dicekal,” ujarnya, Kamis (20/11).
Pencekalan Diajukan Usai Status Tersangka Ditetapkan
Budi menjelaskan bahwa permohonan pencekalan diajukan segera setelah penyidik mengumumkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan kelompoknya. Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan para tersangka keluar dari Indonesia selama penyidikan.
“Mereka ini tersangka, jadi tidak boleh pergi ke luar negeri. Kalau sekadar bepergian ke luar kota masih diperbolehkan, tapi wajib lapor tetap harus dipenuhi,” kata Budi.
Tindakan ini disebut sebagai prosedur standar dalam kasus dengan potensi risiko penghilangan barang bukti atau menghindari pemeriksaan.
Polda Metro Jaya sebelumnya merilis daftar delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan pasal yang dikenakan.
Klaster Pertama – Lima Tersangka
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian.
Klaster Kedua – Tiga Tersangka
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Untuk klaster kedua, pasal yang dikenakan lebih berat karena adanya dugaan manipulasi dan distribusi data elektronik. Mereka terjerat Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, selain pasal pencemaran nama baik.
Pemeriksaan Perdana Berlangsung 9 Jam
Pada Jumat (14/11), Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Penyidik mengajukan total 377 pertanyaan, menjadikan pemeriksaan berlangsung lebih dari sembilan jam.
Polisi memastikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai perkembangan penyidikan, sementara seluruh tersangka diwajibkan mematuhi aturan wajib lapor dan pencekalan.
