Resmi! MK Tegas, Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan BUMN

POTRET BERITA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi baik di perusahaan milik negara (BUMN) maupun di perusahaan swasta. Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/8).

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Isi Putusan MK

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pasal terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara tegas melarang mereka menjabat sebagai:

  1. Pejabat negara lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,
  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta, serta
  3. Pimpinan organisasi yang mendapatkan pendanaan dari APBN atau APBD.

Dengan demikian, sejak putusan ini dibacakan, wamen diperlakukan sama dengan menteri terkait larangan rangkap jabatan.

Pertimbangan Hakim

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, larangan rangkap jabatan tersebut sejalan dengan semangat pengaturan dalam UU BUMN. Walaupun Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur hal serupa sudah dihapus dalam revisi terbaru melalui UU No. 1 Tahun 2025, substansinya tetap dipertahankan. Artinya, anggota dewan komisaris tetap dilarang merangkap jabatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Enny menegaskan, jabatan wakil menteri menuntut fokus dan konsentrasi penuh untuk menjalankan tugas-tugas kementerian.

Begitu pula posisi komisaris atau direksi membutuhkan waktu dan perhatian besar. Oleh sebab itu, merangkap kedua posisi sekaligus dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengurangi efektivitas kerja.

Untuk menghindari kekosongan hukum dan memberi waktu adaptasi, MK memberikan tenggat waktu penyesuaian selama maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dengan adanya masa transisi ini, pemerintah diberi kesempatan melakukan harmonisasi aturan dan menyesuaikan struktur kelembagaan sesuai putusan MK.

Dissenting Opinion Dua Hakim

Meski mayoritas hakim konstitusi sepakat, putusan ini tidak diambil bulat penuh. Dua hakim, yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Daniel berpendapat bahwa MK seharusnya konsisten pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya sudah pernah menyinggung persoalan serupa. Menurutnya, tidak perlu ada rumusan baru dalam amar putusan kali ini.

Sementara Arsul Sani menilai MK kurang menerapkan prinsip due process of law dalam perkara ini. Ia mengkritisi bahwa sidang hanya digelar dua kali tanpa pleno yang melibatkan pemerintah atau DPR sebagai pihak pembentuk undang-undang.

Menurutnya, seharusnya MK membuka ruang deliberasi yang lebih partisipatif untuk mendengar berbagai pihak yang terdampak sebelum menjatuhkan putusan.

Dampak Putusan

Putusan ini menjadi rujukan penting bagi tata kelola pemerintahan, khususnya dalam mencegah konflik kepentingan di lingkaran eksekutif.

Selain itu, keputusan MK juga diharapkan memperkuat prinsip integritas, profesionalisme, serta fokus penuh pejabat negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.