Perayaan Nataru Berlebihan Dilarang di Banda Aceh

POTRET BERITA — Aminullah Usman selaku Wali Kota Banda Aceh, melarang seluruh warganya untuk merayakan hari natal dan tahun baru (nataru). Apalagi jika perayaan tersebut dilakukan dengan cara berlebihan dan hura-hura seperti mengadakan pesta kembang api dan mercon.

Keputusan pelarangan perayaan ini diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Forkopimda dan FKUB setempat.

Aminullah mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan untuk mencegah warga merayakan pergantian tahun. Pihaknya akan menerjunkan Satpoll PP, TNI-Polri yang akan berpatroli di Kota Banda Aceh.

Aminullah juga menilai, merayakan pergantian tahun atau tahun baru ini tidak sesuai dengan adat istiadat yang ada di Aceh. Hal tersebut juga melanggar syariat islam, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Cpvid-19.

“Kita sepakat mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak merayakan natal dan tahun baru secara berlebihan dan hura-hura seperti pesta kembang api dan mercon. Ini tidak dibolehkan. Ini tidak sesuai adat istiadat kita dan syariat islam,” ujar Aminullah selepas menggelar rapat bersama Forkopimda, pada Selasa (21/12).

Tetap Bertoleransi

Dalam rapat tersebut, Aminullah  juga menghimbau semua warganya untuk tetap mengedepankan sikap toleransi kepada warga yang merayakan Natal di wilayah yang dikenal dengan sebutan Serambi Makkah tersebut.

Apalagi sampai sejauh ini, tidak pernah ada gangguan dalam bentuk apapun kepada umat nonmuslim yang merayakan Natal.

“Kita sepakat bahwa dalam menghadapi tahun baru dan hari natal, kita saling menghormati. Sama-sama kita mengawal bersama, agar kerukunan ini kita jaga bersama,” ucap Aminullah.

Sementara itu, untuk jam operasional kafe hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 23:00 WIB. Jam operasional ini sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Walikota untuk mengantisipasi kerumunan dan menghindari penularan Covid-19.

“Kafe boleh buka sampai jam 23.00 WIB. Itu sudah kewajiban, tanpa tahun baru pun itu sudah kewajiban karena kita masih COVID-19. Kalau buka di atas jam itu, dia sudah kena Inmendagri dan instruksi wali kota,” jelas Aminullah.