Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
POTRET BERITA — Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk kepentingan penyidikan.
Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9) sekitar pukul 16.30 WIB, Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kemeja hijau yang dilapisi rompi tahanan berwarna pink. Kedua tangannya terlihat diborgol oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, pendiri Gojek itu hanya memberi satu jawaban singkat.
“Allah tahu kebenarannya,” ujar Nadiem sambil terus berjalan menuju mobil tahanan.
Ia tidak menanggapi pertanyaan lanjutan dari wartawan dan langsung masuk ke mobil yang sudah disiapkan.
Penahanan 20 Hari ke Depan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penahanan Nadiem akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sejak hari ini,” kata Nurcahyo.
Kasus ini berawal dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud periode 2019–2022.
Dalam program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop yang akan disalurkan ke sekolah-sekolah, terutama di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar).
Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook). Namun, keputusan itu menuai kritik karena perangkat tersebut dinilai kurang efektif sebagai sarana belajar di daerah 3T yang masih minim akses internet.
Empat Tersangka dalam Kasus Laptop
Kejagung menyebut total ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk Nadiem. Tiga lainnya merupakan orang dekatnya saat menjabat di Kemendikbudristek, yakni:
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Mereka diduga berperan dalam praktik penggelembungan anggaran (mark up) dan penyalahgunaan anggaran pengadaan laptop.
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Berdasarkan hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut berasal dari:
- Rp480 miliar akibat item software Classroom Device Management (CDM) yang tidak jelas penggunaannya,
- Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana korupsi.
