Komentar Hotman Paris soal Karier Razman Nasution

POTRET BERITA — Setelah berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo  dibekukan, pengacara Hotman Paris menyebut keduanya sudah tak bisa lagi bersidang sebagai advokat.

Pasalnya, Hotman mengungkapkan berita acara sumpah advokat tersebut menjadi salah satu syarat bagi seorang pengacara untuk dapat melakukan praktik sidang.

“Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti enggak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” ungkap Hotman melansir dari detikcom, Kamis (13/2).

“Habis sudah, tamat sudah karier dia,” tambahnya.

Hotman juga menyatakan, bahwa Mahkamah Agung (MA) sudah bersikap tegas dalam menindaklanjuti perbuatan Razman dan Firdaus ketika kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

“Iya tegas, siapa yang enggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan,” ucapnya.

Melansir dari CNNIndonesia.com yang telah menghubungi Razman untuk merespons putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan sumpah advokatnya, akan tetapi yang bersangkutan belum merespons.

Diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman imbas kericuhan dalam persidangan di PN Jakut.

Ketetapan tersebut tertulis dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” sebagaimana isi ketetapan tersebut.

Dalam pertimbangan pencabutan sumpah ini, PT Ambon menyatakan, bahwa Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2).

“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” bunyi dari isi ketetapan tersebut.

Dalam pertimbangannya, dinyatakan bahwa salah satu poin sumpah/janji dalam Berita Acara Sumpah yakni akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.

Sementara Firdaus dinyatakan sudah melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat imbas kericuhan dalam persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakut.