Hukuman Mati Kasus Jiwasraya-Asabri Dikaji Jaksa Agung

POTRET BERITA — Jaksa Agung ST Burhanuddin, kini sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan tuntutan berupa hukuman mati bagi para terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pertimbangan tuntutan hukuman tersebut dikaji karena kasus korupsi yang terjadi diduga merugikan uang negara hingga triliunan rupiah.

“Bapak Jaksa Agung kini sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Leonard, Kamis (28/10).

Kasus Jiwasraya

Berkaca dari kasus Jiwasraya, Leonard menilai, banyak masyarakat luas dan juga para pegawai yang seharusnya memperoleh jaminan sosial menjadi tidak terpenuhi haknya. Diketahui juga jika kasus tersebut merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Hal yang sama juga terjadi lagi pada kasus korupsi Asabri yang juga merugikan hak-hak prajurit di Indonesia.

Padahal, melalui asuransi yang dikelola PT Asabri, mereka memiliki harapan untuk masa pensiun serta masa depan keluarganya.

“Sangat memprihatinkan kita bersama, di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara namun sangat berdampak luas kepada masyarakat maupun para prajurit,” kata dia.

Bukan hanya itu, kemungkinan Jaksa Agung juga menggunakan konstruksi hukum alternatif supaya hasil rampasan dari kasus korupsi dapat bermanfaat langsung.

“Adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” ujarnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dua kasus megakorupsi di Asabri dan Jiwasraya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Setidaknya ada enam terdakwa yang kini di sidang pada kasus korupsi Jiwasraya. Lalu untuk kasus Asabri, ada delapan terdakwa yang kini telah diseret ke meja hijau.

Jaksa Eksekutor juga melaksanakan eksekusi kepada lima terpidana yang lainnya terkait kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun, akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.