Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Kesal karena Divonis Mati

POTRET BERITA — Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) menilai, bahwa jaksa penuntut umum sudah menyalahgunakan kekuasaannya atau abuse of power ketika menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.

Heru merasa telah dizalimi atas penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh jaksa tersebut.

Karena menurutnya, jaksa telah mengabaikan hukum dan moral dalam menjatuhkan tuntutan.

Hal tersebut telah disampaikan Heru ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/12).

“Puncak dari abuse of power yang dilakukan oleh jaksa dalam perkara ini telah kita saksikan bersama dalam persidangan minggu lalu, ketika jaksa dengan pongahnya membacakan tuntutan mati kepada saya,” kata Heru saat membacakan pleidoi-nya.

“Tuntutan yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Sungguh suatu kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung di balik topeng penegak hukum,” imbuhnya.

Meminta Keadilan

Tidak hanya itu Heru juga menyinggung Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana dalam UU tersebut mengatur ancaman pidana mati tetapi tidak dicantumkan jaksa dalam surat dakwaan.

Dia menilai, hal itu menunjukkan di mana jaksa telah melakukan perbuatan diluar kewenangannya.

“Oleh karena itu, jelas tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk abuse of power yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Heru meminta majelis hakim dapat memberikan keadilan dengan seadil-adilnya.

“Pada akhirnya saya hanya dapat memohon agar diberi keadilan dalam perkara ini. Keadilan yang akan membebaskan saya dari seluruh kezaliman ini,” kata Heru.

Diketahui sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat mendapatkan tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum menilai, Heru terbukti melakukan korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain. Korupsi tersebut dikatakan merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Tidak sampai disitu, jaksa juga menuntut Heru untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.