- Usai Selesaikan Lawatan ke Rusia dan Prancis, Prabowo Tiba di Indonesia
- Vatikan dan Vietnam Perkuat Hubungan Dengan Kunjungan Paus
- Korsel Peringatkan Warganya soal Kriminalitas di Bali
- Kasus Tewasnya WNI di Australia, Polisi Tangkap Pria 67 Tahun
- Sugianto, PMI Penyelamat Lansia Dapat Apresiasi dari Pemerintah Korsel
Arahan dari MUI soal Pengeras Suara Masjid
POTRET BERITA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa pengeras suara di masjid maupun mushola harus mengutamakan aspek kenyamanan bersama. Hal ini dikarenakan, Indonesia adalah suatu negara yang memiliki berbagai keragaman termasuk agama.
Yaqut menyampaikan hal tersebut saat menutup forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sambungan video. Dalam forum Ijtima Ulama tersebut, MUI memang menerbitkan arahan baru mengenai pengeras suara di masjid dan mushola.
“Orang kalau mendengarkan azan itu membuat hati tergetar, akan tetapi dalam menggunakan pengeras suara juga harus mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama, sebab kita hidup dengan masyarakat beragama,” ujar Yaqut, Kamis (11/11).
Oleh sebab itu, Yaqut meminta pengurus masjid atau mushola untuk dapat lebih bijaksana dalam menggunakan pengeras suara. Dia pun juga berharap para ulama bisa memberikan masukan kepada pengelola masjid atau mushola.
“Agar lebih bijaksana dalam menggunakan pengeras suara, kenyamanan bersama harus tetap terjaga, tetapi syiar menjadi pengeras suara menjadi wasilah bisa dijalankan secara bersama,” jelas Yaqut.
Ketentuan Pengeras Suara

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh menjelaskan, ketentuan lengkap mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Dalam menjalankan aktivitas ibadah, dimana ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga dibutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
“Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushola untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” ujar Asrorun.
Asrorun mengungkapkan, mengenai penggunaan speaker masjid, sebenarnya sudah ada panduan yang ditetapkan Kemenag di tahun 1978 dan masih berlaku hingga kini. Akan tetapi, karena bersifat panduan, tidak ada sanksi yang mengikat.
Dalam panduan tersebut dijabarkan, pengguna pengeras suara idealnya adalah mereka yang bersuara merdu dan fasih dalam mengumandangkan ayat sudi. Tidak hanya itu, dibedakan juga penggunaan pengeras suara di desa dan kota karena perbedaan kondisi sosial dan budaya.
Walaupun demikian, dia mengatakan, supaya lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat.
“MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid atau mushola dan masyarakat umum tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushola yang lebih maslahah,” ucap Asrorun.
“MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushola sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan,” ujarnya menambahkan.
