BPA Fair 2026 Catat Penjualan 300 Barang Sitaan
POTRET BERITA — Kegiatan pelelangan aset sitaan yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mencatat hasil signifikan sepanjang pelaksanaan BPA Fair pada 18-21 Mei 2026. Dari total 308 barang yang dilelang, sebanyak 300 unit berhasil terjual kepada peserta lelang.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menyebut hanya delapan aset yang belum laku hingga kegiatan berakhir.
“Total aset yang kami lelang pada kegiatan ini adalah 308 unit. Total aset yang terjual 300 unit. Artinya hanya 8 unit yang tidak terjual,” ujar Kuntadi kepada wartawan, Kamis (21/5).
Harley Davidson Jadi Barang Paling Diminati
Antusiasme peserta paling tinggi terlihat pada lelang motor Harley Davidson Road Glide. Kendaraan tersebut menjadi aset dengan jumlah peminat terbanyak sekaligus mencatat kenaikan harga tertinggi selama proses lelang berlangsung.
Kuntadi mengatakan motor tersebut mengalami lonjakan harga hingga 930,86 persen dari nilai awal. Jumlah peserta yang ikut menawar motor itu mencapai 349 bidder.
Selain Harley Davidson, sejumlah barang sitaan lain juga menarik perhatian peserta. Replika kursi Firaun berhasil terjual seharga Rp80 juta, sementara koleksi tas mewah dan emas sitaan juga habis dilelang. Sebagian barang diketahui berasal dari aset rampasan milik terpidana korupsi Harvey Moeis.
Dari seluruh hasil pelelangan, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset negara senilai Rp997.479.436.000 atau hampir Rp1 triliun.
“Nilai kenaikan harga hasil lelang dapat kami raih Rp74.758.949.000. Sehingga nilai total hasil lelang Rp997.479.436.000,” kata Kuntadi.
Menurutnya, tingkat keberhasilan lelang kali ini mencapai 88,64 persen, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar 75 persen.
Ia menegaskan pelelangan aset sitaan tersebut juga menjadi upaya Kejagung untuk menunjukkan transparansi dalam pengelolaan barang hasil tindak pidana, khususnya korupsi.
Selain itu, BPA Kejagung ingin memperkenalkan peran lembaga dalam mengelola hingga mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara maupun pihak yang berhak.
“Sekaligus memperkenalkan Badan Pemulihan Aset sebagai entitas Kejaksaan dalam melaksanakan pengelolaan, pengembalian hasil tindak pidana ataupun aset lainnya kepada negara atau pihak korban,” tutupnya.
