Memori Banding Teddy Minahasa Sudah Diterima Polri
POTRET BERITA — Memori banding mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa terkait putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik dalam kasus narkoba, telah diterima Polri.
“Hari ini memori bandingnya diterima,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada awak media, Kamis (22/6).
Ramadhan menyampaikan, saat ini Divisi Propam Polri akan mempelajari memori banding tersebut sebelum proses persidangan digelar.
“Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya,” imbuhnya.
Sanksi Pemecatan
Diketahui sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus pengedaran narkoba yang dilakukannya. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan pada Teddy lantaran melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Teddy sendiri dinilai telah terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Selasa (30/5).
Teddy pun kemudian mengajukan banding terkait putusan pemecatan itu. Mengenai pengajuan banding itu sendiri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa itu hak bagi setiap pelanggar.
Meski demikian, Listyo melihat keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan berbeda jauh dengan sanksi PTDH yang sudah diberikan sebelumnya.
“Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (31/5).
