- Usai Selesaikan Lawatan ke Rusia dan Prancis, Prabowo Tiba di Indonesia
- Vatikan dan Vietnam Perkuat Hubungan Dengan Kunjungan Paus
- Korsel Peringatkan Warganya soal Kriminalitas di Bali
- Kasus Tewasnya WNI di Australia, Polisi Tangkap Pria 67 Tahun
- Sugianto, PMI Penyelamat Lansia Dapat Apresiasi dari Pemerintah Korsel
Sultan HB X Lanjutkan Jabatan Jadi Gubernur DIY Hingga 2027
POTRET BERITA — Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya kepala daerah yang akan dilantik di tahun ini. Diketahui, Raja Keraton Yogyakarta itu kini kembali melanjutkan jabatannya hingga 2027 mendatang.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, pelantikan Sultan HB X sebagai gubernur pada tahun ini di karenakan, jabatannya dan wakil gubernur DIY merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.
“DIY ini nanti berbeda dengan provinsi lain, karena kita (DIY) satu-satunya yang akan ada gubernur baru di tahun 2022,” ujar Aji, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Jogjaprov.go.id, pada Kamis (19/5).
Aji mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu kemarin.
Rapat ini digelar untuk mempersiapkan LKPJ AMJ gubernur dan wakil gubernur DIY, di mana akan berakhir pada 10 Oktober 2022.
“Provinsi lain, gubernur di tahun 2022-2025 itu Pj. (penjabat) semua, sementara di DIY selalu tepat waktu,” terangnya.
Tak sampai disitu, Aji mengatakan, jika penyusunan LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini memiliki tujuan untuk memenuhi kewajiban gubernur dan wakil gubernur DIY di akhir masa jabatannya.
“Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan kepada gubernur dan wakil gubernur DIY,” ujarnya.
Menjabat sejak 1998

Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Agustina Pangestujati mengungkapkan, Sultan HB X sendiri terlah menjabat sebagai gubernur DIY semenjak 3 Oktober 1998.
Saat itu, Sultan HB X menggantikan Sri KGPAA Paku Alam VIII yang wafat pada tanggal 11 September 1998.
“Masa jabatan Sultan (setelah 2008) diperpanjang tiga tahun sampai 2011. Kemudian diperpanjang satu tahun lagi,” jelas Agustina, Kamis (19/5).
Sesuai dengan UU Keistimewaan yang terbit pada 2012, yakni jabatan gubernur DIY akan diisi oleh pemilik takhta Sultan Hamengku Buwono, sementara untuk posisi wakil gubernur DIY dipegang oleh Adipati Paku Alam.
“Tahun 2012 dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan tahun 2017 dilantik Presiden Jokowi (Joko Widodo),” imbuhnya.
