Wali Kota Ambon Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Izin Pembangunan Retail

POTRET BERITA —Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, tiga tersangka yang terjerat dalam kasus ini yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM.

“Betul [Wali Kota Ambon tersangka],” ujar seorang sumber, Kamis (12/5).

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy jadi tersangka KPK

Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara Penindakan KPK membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali Fikri.

Ali menilai, KPK dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” jelas Ali.

Akan tetapi, juru bicara yang berlatar belakang jaksa ini tidak mau menginformasikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang memberikan pengumuman tersangka dan juga konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

“Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail,” ujar Ali.

“Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” tambahnya.