Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Tengah
POTRET BERITA — Kasus dugaan pembunuhan dua orang tersangka begal yang dilakukan oleh korban berinisial AS alias M (34) di Lombok Tengah , kini diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat.
Polda NTB akan turut mendalami posisi AS yang merupakan korban begal, bukan hanya sebagai pelaku pembunuhan.
Dalam kasus ini, AS alias M terjerat pasal pembunuhan, setelah menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4) dini hari.
“Yang pasti kasus itu kan ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Maka, ditangani sekarang kami tangani di Polda,” ujar Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (14/4).
Ia mengungkapkan, bahwa setelah ditangani Polda, penyidik kemudian akan mendalami lebih jauh mengenai perkara tersebut.
Dia menilai, penyidik pada tingkat Polres ya g sebelumnya sudah mempunyai cukup bukti untuk bisa menjerat AS alias M sebagai tersangka.
Djoko menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika penyidik memperoleh informasi ditemukannya dua orang bersimbah darah yang telah meninggal dunia.
Dari TKP, polisi juga menemukan pisau berukuran 30 cm dan juga beberapa pakaian korban yang bersimbah darah.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan jika pelaku pembunuhan tersebut adalah tersangka AS alias M (34).
Namun, kata Djoko, ternyata ada peristiwa pidana lain yang muncul selama kasus tersebut bergulir.
Yang mana, kata dia, AS alias M sebelumnya diikuti oleh empat orang yang mengendarai dua motor. M juga diduga akan menjadi korban begal.
Dari situ, ia melakukan pembelaan diri yang mengakibatkan dua pelaku begal meninggal dunia.
“Itu yang kami juga dalami. Jadi ada dua peristiwa, dua dugaan peristiwa pidana yang kami dalami. Jadi tidak satu,” terangnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Akan tetapi, dijelaskan Djoko, bahwa penyidik tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.
“Dilimpahkan artinya yang melakukan pekerjaan penyidikan itu adalah Polda. Kan harus ditangani firm, harus nanti perkembangannya nanti kami laporkan juga,” ujarnya.
