Akhir Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Istri Dibebaskan

POTRET BERITA —  Ketua Majelis Hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, memberikan vonis bebas kepada Valencya, istri yang sempat dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya karena mabuk.

Pada sidang putusan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ismail Gunawan, menilai jika Valencya tidak terbukti secara sah bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis sebagaimana yang disebutkan dakwaan jaksa.

“Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya,” ujar Ismail, Kamis (2/12) di PN Karawang.

Valencya setelah menerima putusan tersebut melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim, dan menangis mendengar putusan yang dibacakan. Tidak sampai disitu, Valencya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

“Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akn menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu. Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda,” katanya.

Dia sendiri juga berharap agar semua pihak tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.

“Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya,” tegasnya.

Kasus berbuntut panjang

Diketahui sebelumnya, perkara yang menimpa Valencya ini menarik perhatian publik dan berbuntut panjang.

Di mana Kejagung menerima dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya atau Nengsy Lim. Dalam kasus itu, Valencya dituntut 1 tahun penjara di PN Karawang karena mengomeli suami mabuk.

Hal itu pun membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian mengambil sikap dengan melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Dari situ pun kemudian ditemukan pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung sampai pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Akhirnya, penanganan kasus itu pun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum kemudian yang melanjutkan penanganan perkara Valencya.

Kemudian JPU menarik tuntutan sebelumnya dan menuntut Valencya untuk bebas.

Tuntutan bebas tersebut dilakukan ketika Jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi Valencya. Replik tersebut dibacakan Jaksa ketika sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (24/11).

“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap JPU.