- Usai Selesaikan Lawatan ke Rusia dan Prancis, Prabowo Tiba di Indonesia
- Vatikan dan Vietnam Perkuat Hubungan Dengan Kunjungan Paus
- Korsel Peringatkan Warganya soal Kriminalitas di Bali
- Kasus Tewasnya WNI di Australia, Polisi Tangkap Pria 67 Tahun
- Sugianto, PMI Penyelamat Lansia Dapat Apresiasi dari Pemerintah Korsel
Rizieq Shihab Positif Jadi Tersangka Penodaan Pancasila Oleh Polda Jabar
Potret Berita – Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan penodaan terhadap Pancasila.
Penetapan sebagai tersangka merupakan rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
“Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar.
Gelar perkara ketiga ini dilakukan pada pukul 11:00 WIB sampai 18:00 WIB atau berlangsung selam 7 jam. Menurut Yusri, penyidik telah mendengar laporan dari 18 saksi.
Selanjutnya, Yusri menjelaskan kalau penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan analisis dan evaluasi dalam kasus ini. Tim penyidik juga mengumpulkan banyak bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Rizieq.
Rizieq disangka telah melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
“Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup,” kata Yusri.
Kasus yang menjerat Rizieq ini merupakan buntut dari pelaporan Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati merupakan Ketua umum dari Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme.
Menurut Sukmawati, Rizieq telah melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.
(Ratu Berita)
