- Usai Selesaikan Lawatan ke Rusia dan Prancis, Prabowo Tiba di Indonesia
- Vatikan dan Vietnam Perkuat Hubungan Dengan Kunjungan Paus
- Korsel Peringatkan Warganya soal Kriminalitas di Bali
- Kasus Tewasnya WNI di Australia, Polisi Tangkap Pria 67 Tahun
- Sugianto, PMI Penyelamat Lansia Dapat Apresiasi dari Pemerintah Korsel
Perdagangan Daging Anjing Resmi di Larang di Medan
POTRET BERITA — Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan, mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.
Kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah risiko penularan zoonosis atau penyakit zoonotik yang diakibatkan mengonsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Dalam Surat Edaran Nomor 440/4676 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing itu ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 22 April 2022.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis menuturkan, surat edaran yang diberikan tersebut bersifat imbauan supaya tidak mengedarkan daging anjing.
“Itu imbauan. Daging anjing itu sifatnya bukan dimakan, hewan peliharaan itu. Dalam surat imbauan itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tidak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging lembu kambing, ” tutur Emilia, pada Senin (6/6).
Beresiko Terkena Penyakit

Emilia menilai, memakan daging anjing memiliki resiko terkena penyakit menular dari hewan.
Oleh karena itu, Pemko Medan tidak menerbitkan sertifikat veteriner khusus untuk daging anjing jika diketahui untuk konsumsi
“Kita tak bisa melarang orang makan anjing. Cuma yang dikhawatirkan rabies, zoonosis penyakit dari hewan ke manusia akibat mengkonsumsi daging anjing, ” terangnya.
Emilia mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya pasar tradisional dan modern yang ada di Kota Medan yang menjual daging anjing.
“Gak ada pasar di Medan jual daging anjing. Jadi anjing ini hewan peliharaan bukan konsumsi. Lalu saya tekankan daging anjing tidak bisa dijualbelikan secara komersil. Surat edaran ini kami sampaikan ke OPD dan camat. Jadi daging anjing tidak boleh dijual di pasar secara komersial,” ujarnya.
