- Usai Selesaikan Lawatan ke Rusia dan Prancis, Prabowo Tiba di Indonesia
- Vatikan dan Vietnam Perkuat Hubungan Dengan Kunjungan Paus
- Korsel Peringatkan Warganya soal Kriminalitas di Bali
- Kasus Tewasnya WNI di Australia, Polisi Tangkap Pria 67 Tahun
- Sugianto, PMI Penyelamat Lansia Dapat Apresiasi dari Pemerintah Korsel
Penulis ‘Jokowi Undercover’ Dituntut Empat Tahun dan Divonis Hari Ini
Potret Berita – Jaksa turut menilai Bambang bersalah dalam kasus ini. Ia dituntut selama empat tahun penjara dan hal itu telah disesuaikan dengan fakta-fakta yang sudah ada pada persidangan sebelumnya.
Sempat diserahkan dari Polri, kasus buku Jokowi Undercover akhirnya divonis hari ini. Vonis akan dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
Seperti yang telah dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blora pada hari Minggu, (28/05/17) terdapat jadwal sidang kasus tersebut. Perkara nomor 47/Pid.Sus/2017/PN menetapkan bahwa Bambang Tri Mulyono selaku penulis buku ‘Jokowi Undercover’ sebagai tersangka.
Ketika dihubungi, Yulitaria yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Blora mengatakan sidang akan dimulai pada pagi hari. “Rencananya sidang akan dilakukan pada hari ini pukul 09.00 WIB,” ucapnya pada hari Senin (29/05/17)
Jaksa turut menilai Bambang bersalah dalam kasus ini. Ia dituntut selama empat tahun penjara dan hal itu telah disesuaikan dengan fakta-fakta yang sudah ada pada persidangan sebelumnya.
Sebelum itu, Bambang ditetapakan sebagai tersangka karena menulis buku ‘Jokowi Undercover’. Buku tersebut dianggap mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan.
Bambang menggunakan media sosial untuk menjual buku tersebut. Tidak ada toko buku yang menjual buku ‘Jokowi Undercover’ yang ditulisnya. Ia ditangkap pada hari Jumat (30/12/16) oleh Bareskrim Polri di Blora dan dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Polisi akhirnya menyatakan kasus tersebut telah lengkap pada hari Senin (27/02/2017). Kasus tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora.
Bambang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronok, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis serta pasal 2017 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
