Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

POTRET BERITA — Aktivis politik Edy Mulyadi resmi terancam kurungan 10 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).

Ramadhan mengatakan, jika penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Pasal-pasal yang diberikan kepada Edy saat ini berkaitan dengan unggahan yang bermuatan ujaran kebencian dan dapat berpotensi menimbulkan keonaran.

Edy sendiri kini telah telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga langsung melakukan penahanan kepada Edy selepas menjalani pemeriksaan selama 8 jam pada Senin, (31/1) hari ini.

Penahanan Edy Mulyadi

Polisi melakukan penahanan kepada Edy ini selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Ramadhan mengatakan, penahan ini dilakukan karena khawatir Edy akan melarikan diri.

Edy dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatannya dan akan menghilangkan barang bukti.

Tidak hanya itu, dari segi objektif, penahanan kepada Edy ini dilakukan karena ancaman kurungan yang dikenakan lebih dari 5 tahun penjara.

“Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” jelasnya.

Awal Kasus

Kasus yang kini menjerat Edy Mulyadi berkaitan dengan cuplikan video mengenai pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dari video tersebut, kepolisian kemudian mengusut belasan laporan yang diterima, sampai saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.

Bukan hanya itu, Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Dimana dia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi meong.

Pernyataan yang dilontarkan Edy pun menjadi viral di media sosial. Pernyataan tersebut kemudian berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.

Belum selesai, Edy juga mengatakan bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh jika ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Dia pun mengatakan, segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo.

Edy sendiri telag menduga dirinya akan langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, sebelum diperiksa. Edy yakin jika dia sudah menjadi incaran pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kritiknya.

“Iya saya menduga (langsung ditahan, red). tapi saya tidak berharap. Persiapannya saya bawa ini, saya bawa pakaian,” ujar Edy sebelum diperiksa tim penyidik, Senin (31/1).