Haji Tanpa Prosedur Resmi Digagalkan, Ini Faktanya

POTRET BERITA — Aparat imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya keberangkatan puluhan warga Indonesia ke Tanah Suci melalui jalur tidak resmi. Sebanyak 23 orang terdeteksi hendak berangkat ke Arab Saudi dengan dokumen yang tidak sesuai peruntukan.

Peristiwa ini terjadi pada 1 Mei 2026 dini hari di Terminal 3. Seluruh rombongan diketahui memiliki tujuan yang sama, yakni menuju Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan.

Dokumen Perjalanan Tidak Sesuai Tujuan

Petugas menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen dan keterangan para penumpang. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa mereka berencana menjalankan ibadah haji menggunakan visa yang tidak diperuntukkan untuk tujuan tersebut.

Awalnya, sebagian dari rombongan mengaku akan bekerja di Arab Saudi. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, mereka mengakui bahwa tujuan utama adalah menunaikan ibadah haji secara non-prosedural.

Dalam kelompok ini, satu orang diduga bertindak sebagai pengatur perjalanan, sementara sisanya merupakan calon jemaah yang mengikuti skema tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Haji yang melibatkan berbagai instansi terkait. Hasilnya, seluruh rombongan diputuskan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik haji ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pengawasan Diperketat Selama Musim Haji

Pihak imigrasi menegaskan bahwa pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kini semakin diperketat. Selain itu, analisis risiko melalui sistem Passenger Analysis Unit (PAU) juga terus dioptimalkan.

Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan 42 WNI yang diduga akan berangkat secara non-prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya dari potensi risiko hukum di luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji cepat tanpa prosedur resmi.

Ia menegaskan bahwa penggunaan jalur ilegal dapat berujung pada penolakan masuk di Arab Saudi hingga masalah hukum yang serius. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah.