Pengacara Rizieq Shihab Sebut Arab Saudi Anggap Kliennya ‘Cuma’ Buronan Politik Saja

Potret Berita – Sugito Atmo Prawiro selaku pengacara Habib Rizieq Shihab mengungkapkan bahwa imam besar FPI tersebut dianggap sebagai buronan politik di Arab Saudi.

Negara itu memandang Rizieq secara positif sebagai tokoh agama, serta tidak dipandang sebagai buronan kasus pidana seperti yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya saat ini.

Tapi beliau dianggap sebagai buronan politik karena dianggap membela agama,” ucap Sugito saat dihubungi media.

Sugito melanjutkan, karena penilaian itulah masyarakat yang tinggal di sekitar Rizieq di sana bersikap sangat terbuka dan menghargainya.

Apalagi temen beliau di sana kan banyak. Beliau alumni Universitas King Saud. Mereka sangat welcome,” sambungnya lagi.

Masih berdasarkan penuturan Sugito, Rizieq bahkan kerap mendapat undangan berbuka puasa di Arab Saudi.

Beliau berpindah-pindah. Kadang juga ke Jeddah untuk menghadiri undangan berbuka dari teman-teman dekatnya,” ucap dia.

Seperti diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO kasus chat berkonten pornografi dengan Firza Husein di WhatsApp, Habib Rizieq Shihab masih tetap memilih tinggal di Arab Saudi.

Bahkan Rizieq berencana mengajukan permohonan penertiban visa long stay kepada otoritas Arab Saudi karena merasa menjadi korban kriminalisasi di Indonesia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyebar foto-foto Rizieq di kantor-kantor polisi.

Sudah kita sebarkan (foto Rizieq) ke polres-polres ya. Nanti dari polres ke polsek-polsek,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya.

Disampaikan Argo, selain ke kantor-kantor polisi, foto-foto Rizieq akan disebar di tempat-tempat umum. Menurutnya, penyebaran foto ini sesuai prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai buron.

Yang namanya DPO (daftar pencarian orang) sudah kita sebarkan ke masyarakat, kalau masyarakat tahu bisa laporkan ke kepolisian,” tandas Argo.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Potret Berita)

Leave a Comment