Terus Pasok Senjata ke Israel, Menlu AS Kena Gugat Warga Palestina
POTRET BERITA — Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken, digugat lima warga Palestina yang tinggal di Amerika Serikat dengan tuduhan tak mematuhi undang-undang sebab terus memasok senjata ke Israel yang diduga melanggar HAM.
Dalam undang-undang Leahy AS menyatakan, pemerintah harus membatasi bantuan militer ke pasukan asing yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Diduga, Israel telah melanggar HAM setelah melancarkan agresi ke Palestina.
Gugatan tersebut diajukan dengan bantuan kelompok HAM Democracy for the Arab World Now.
Mereka mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Joe Biden sudah membuat celah yang membuat Israel terus melakukan pelanggaran HAM tanpa menangguhkan bantuan.
Salah satu celah hukum tersebut adalah pembentukan Forum Pemeriksaan Leahy Israel dari Kemlu AS.
Berdasarkan gugatan tersebut, langkah ini dibuat “untuk menghalangi setiap penentuan yang cepat dan efektif bahwa unit Israel melakukan pelanggaran HAM.”
Sementara itu, salah satu pihak yang ikut menggugat Blinken yakni mantan pejabat Kemlu AS, Josh Paul.
“Saya hadir sebagai bagian dari Forum Pemeriksaan Leahy Israel dan menyaksikan berulang kali kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia diajukan dan pejabat senior enggan menindaklanjutinya karena takut akan konsekuensi politik,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/12), dilansir dari Middle East Eye.
Ahmed Moor yang merupakan penulis Palestina yang saat ini tinggal di Philadelphia, juga ikut hadir dalam konferensi pers terkait gugatan tersebut.
“Keluarga saya adalah orang-orang seperti Anda dan saya, dan kehidupan mereka telah dihancurkan oleh senjata Amerika yang merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum Amerika,” ucap Moor.
Dalam gugatan tersebut, tercatat juga bahwa April lalu Kemlu AS menetapkan lima unit keamanan Israel melakukan pelanggaran HAM berat.
Akan tetapi, AS menyatakan empat dari lima unit tersebut sudah memperbaiki pelanggaran dan masih dapat menerima bantuan keamanan.
Di sisi lain, satu unit sisanya akan memenuhi syarat tanpa batas waktu selama Kemlu AS bekerja sama dengan pemerintah Israel.
“Untuk mengidentifikasi peta menuju perbaikan yang efektif bagi unit ini,” sebagaimana menurut gugatan itu.
Sejauh ini, Kemlu AS belum memberi komentar ataupun tanggapan terkait gugatan itu.
Gugatan tersebut timbul ketika Israel melancarkan agresi ke Palestina semenjak Oktober 2023.
Di mana selama operasi, mereka melakukan penyerangan terhadap warga dan objek sipil.
Akibat agresi tersebut, lebih dari 45.000 jiwa di Palestina meninggal dunia dan puluhan fasilitas Kesehatan rusak.
