Panji Gumilang Diperiksa soal Dugaan Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian

POTRET BERITA — Saat ini, Bareskrim Polri mengaku sedang mengusut dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut langkah tersebut dilakukan penyidik setelah dilakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) kemarin.

Ia menjelaskan, dari hasil gelar perkara tersebut pihaknya menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dalam kasus tersebut.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain. Dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Kamis (6/7).

Djuhandhani mengatakan penyidik akan mengusut dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks tersebut bersama-sama dengan kasus penistaan agama yang sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa penyidik juga akan kembali memeriksa beberapa saksi lainnya terkait kasus tersebut. Meski demikian, Djuhandhani belum bisa menginfokan siapa saksi yang dimaksud dengan alasan keamanan.

Pemeriksaan Panji Gumilang

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Panji pada Senin (3/7) kemarin. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji diberikan 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Di mana pertanyaan tersebut seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.

Ponpes Al-Zaytun dalam beberapa waktu terakhir ini tengah menjadi sorotan. Hal ini karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang.

Semenjak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu, pesantren ini terus menjadi pembicaraan.

Dan akhirnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan yang ditujukan kepada Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.