Terima Asimilasi, Kompol Chuck Putranto Bebas dari Lapas
POTRET BERITA — Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto, diketahui telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Chuck sendiri terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Iya itu udah bebas dari Lapas Salemba. Tanggalnya saya enggak memastikan lagi,” ujar kuasa hukum Chuck, Jhonny Manurung, kepada awak media, Kamis (29/6).
Jhonny menyebut, Chuck bebas pada Juni ini, sebab dia mendapatkan program asimilasi virus corona (covid-19).
Ia mengatakan kliennya berhak mendapatkan program asimilasi, karena sudah menjalani dua pertiga hukuman pidana. Chuck diketahui sudah mendekam di balik jeruji besi semenjak Agustus 2022.
“Iya (bulan ini) kan pakai asimilasi covid-19. Ada mekanisme asimilasi covid-19 kan. Toh sudah dua pertiga. Kalau udah dua pertiga, orang bisa juga ajukan. Dari Agustus tahun kemarin kan,” katanya.
“Kalau asimilasi kan Covid-19 udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman,” tambahnya.
Jhonny mengatakan, saat ini Chuck masih berstatus sebagai Polri dan hanya menerima sanksi demosi selama satu tahun.
“Masih anggota Polri. Kan itu sudah di demosi setahun,” ujar Jhony.

Diketahui, Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Chuck yang terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa pembatalan pemecatan pada anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu berdasar dari putusan upaya banding yang diajukan Chuck.
“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Ramadhan kepada wartawan, pada Kamis (29/6).
Ia menerangkan, dengan putusan banding tersebut, kini Chuck masih berstatus sebagai anggota Polri.
Ramadhan mengatakan, jika Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck.
Vonis Chuck
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Chuck. Pasalnya, dia dinilai terbukti telah melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Chuck dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ebenarnya, putusan ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tindak pidana tersebut dilakukan Chuck bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, pada September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Namun, Chuck mengajukan banding.
