PPNI Nilai Mahasiswi Viral Pasang Kateter Langgar Kode Etik

POTRET BERITA — Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DIY mengatakan, jika perbuatan mahasiswi keperawatan Universitas Aisyiyah Yogyakarta (Unisa) yang membuat konten video TikTok memasang kateter urine ke pasien pria sudah melanggar kode etik profesi.

“Kalau kontennya iya (melanggar kode etik). Karena sebetulnya dalam kode etik sudah disampaikan intinya bahwa ketika kita memberikan pelayanan itu kan ada rahasia pasien yang tak boleh diungkapkan. Intinya seperti itu,” jelas Ketua DPW PPNI DIY Tri Prabowo, Kamis (2/6).

Tri menegaskan, kode etik semacam itu tetap harus dipahami oleh mereka yang memiliki status calon perawat sekalipun.

“Etika saja. Intinya kan dia belum menjadi perawat sesungguhnya. Karena dia calon perawat selalu kita ingatkan tentang etik-etik itu yang ada di dalam kode etik,” terangnya.

Menurut Tri, dalih edukasi pun juga ada batasannya. Banyaknya pengalaman praktik selayaknya hanya untuk kalangan sesama calon perawat atau perawat itu sendiri yang paham konteksnya.

“Bisa saja saya diskusi dengan teman-teman, tapi tidak untuk publikasi di media sosial. Tapi antar saya dengan teman saya diskusi karena kita satu kelompok. Tadi saya mendapatkan pengalaman pemasangan kateter gini-gini,” tuturnya.

“Dalam hal kita diskusi secara dalam rangka untuk peningkatan kompetensi saya kira tidak masalah. Tapi untuk kalangan sendiri, kan gitu,” imbuh Tri.

Walaupun menyayangkan, Tri memilih untuk memaklumi peristiwa ini. Tri menganggapnya sebagai seseorang yang tengah antusias akan hal baru, pada kasus ini pengalaman memasang kateter ke pasien lawan jenis.

“Menurut saya sebagai orang tua, namanya juga anak-anak mungkin dia baru satu kali mengalami kondisi seperti itu jadi mungkin baru exciting ya. Kalau anda tanyakan pada orang yang sudah lama atau senior saya kira pegang kaya gitu udah biasa,” ucapnya.

Konsekuensi

Tri menjelaskan, tindakan dari kampus berupa penarikan dari tempat praktik profesi beserta ancaman sanksi lainnya merupakan konsekuensi yang harus ditanggung mahasiswi tersebut. Pemberian sanksi ini juga terlepas dari kewenangan PPNI.

PPNI hanya menekankan jika kode etik profesi wajib dipegang teguh bagi perawat yang sedang menjalankan tugasnya.

“Karena yang bersangkutan masih dalam hal belajar, artinya menjadi tanggungjawabnya dari institusi pendidikan. Maka kewajiban institusi pendidikan untuk bisa memperingatkan dan menegur terkait dengan konten yang dibuat,” pungkasnya.

Pelanggaran kode etik profesi

Diketahui sebelumnya, beredar video TikTok dari akun @Moditabok yang menampilkan cerita seorang mahasiswi keperawatan yang sedang memasang kateter ke pasien pria. Di mana video tersebut memanen banyak hujatan warganet sebab dianggap sebagai suatu bentuk pelecehan hingga pelanggaran kode etik profesi.

Tangkapan layar dari video akun @Moditabok dan juga komentarnya tersebar di berbagai akun sosial media. Salah satunya akun Twitter @AREAJULID.

“Ketika aku harus masang kateter urine/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi,” tulis akun @Moditabok dalam videonya disertai beberapa emoticon.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemilik akun tersebut adalah seorang mahasiswi salah satu kampus yang tengah menempuh praktik profesi keperawatan di salah satu rumah sakit daerah Gunungkidul, DIY.

Setelah itu, Universitas Aisyiyah Yogyakarta (Unisa) mengkonfirmasi jika sosok pemilik akun @Moditabok adalah salah seorang mahasiswinya. Tepatnya, dari Program Studi Keperawatan-Pendidikan Profesi Ners Fakultas Ilmu Kesehatan.

Setelah menerima banyak hujatan, lewat akunnya, mahasiswi tersebut sempat mengunggah video berisi klarifikasi. Dalam konten tersebut, dia memohon maaf dan menyampaikan sama sekali tak bermaksud merendahkan profesi perawat.

Sementara itu, dari pihak kampus sudah menarik mahasiswa itu dari tempat praktik profesinya. Termasuk memberikan  ancaman sanksi berupa penundaan kelulusan profesi, skors, sampai pembatalan keseluruhan proses yang sudah ditempuh.